Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk perkara pengujian Pasal 138 ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Agenda sidang pada Senin (21/5), panel pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 41/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh 50 perorangan warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal a quo.

Pasal 138 ayat (3) menyatakan, bahwa angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Dalam berkas permohonan yang diterima oleh MK, para pemohon menyebutkan bahwa ketentuan a quo telah memberikan batasan hanya untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Sementara itu ketentuan a quo dinilai pemohon tidak memasukkan angkutan umum dalam jaringan (ojek online), sehigga tidak ada jaminan hak konstitusional bagi para pengemudi angkutan umum dalam jaringan.

Para pemohon dalam permohonannya juga menyebutkan bahwa ketentua a quo sangat berpotensi memicu reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan, yang menganggap angkutan umum berbasis aplikasi dalam jaringan ini adalah ilegal.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "angkutan umum orang dan atau barang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum atau kendaraan bermotor roda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara online, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat,".

Baca juga: Ketua DPR minta Komisi V kaji kemungkinan revisi UU Lalu Lintas

Baca juga: UU LLAJ tak batasi pengemudi taksi online

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018