Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arif Fadillah mengenai kepatuhan pelaporan gratifikasi berkenaan dengan pernikahan anak lelakinya.

"Hari ini sekitar sejak pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putra yang bersangkutan pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan KPK perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK telah dilaksanakan dangen benar.

"Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," kata Febri, menambahkan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung di gedung KPK, Jakarta.

Selain melakukan klarifikasi, KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami ingatkan pada seluruh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penerimaan ke KPK atau melalui unit pengendali gratifikasi (UPG) di instansi setempat.

"KPK telah membentuk UPG di Provinsi Kepri untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi. Seharusnya para Penyelenggara Negera lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan ataupun gratifikasi dalam pernikahan," kata Febri.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018