Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata "penenggelaman" tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-Undang Perikanan yang kini proses revisinya sedang dilakukan di DPR RI.

"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi Pudjiastiti saat membuka Diskusi Panel Revisi UU Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar dia, diharapkan tindakan untuk menenggelamkan kapal setelah dilakukannya penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan secara ilegal, tidak pernah direvisi dari UU Perikanan.

Menteri Susi berpendapat bahwa bila kata-kata itu dihilangkan maka akan sukar untuk mendapatkan kepemilikan dari kapal-kapal pencuri ikan yang telah ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengutarakan harapannya agar revisi tersebut dapat mengamankan Republik Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Apalagi, ia juga menyatakan bahwa pada masa lalu, aktivitas pencurian ikan sudah melembaga dan masuk ke berbagai oknum.

Menteri Susi juga menegaskan bahwa aktivitas pemberantasan pencurian ikan yang dilakukan di Indonesia sangat sukses dan disebut pula bahwa tidak ada yang sesukses di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Susi juga menginginkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia memaksimalkan dukungan serta berada di barisan terdepan jika upaya pemberantasan mafia pencuri ikan yang dilakukan tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018