(Antara)-Komisi Pemilihan Umum meminta Komisi II DPR untuk memperkuat usulan larangan narapidana korupsi bagi calon anggota legislatif. Ketua KPU Arief Budiman menyebut, langkah ini dipilih KPU sebagai cara untuk membentengi dari awal, sehingga menutup pintu maupun akses bagi pejabat untuk bertindak korupsi di kemudian hari.