Presiden tandatangani PP Pemberian THR

  • Rabu, 23 Mei 2018 19:42 WIB
Presiden tandatangani PP Pemberian THR

Presiden tandatangani PP Pemberian THR

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Presiden tandatangani PP Pemberian THR

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait