... BUMN perlu menghindari kecenderungan mendahulukan atau memfokuskan perhatiannya kepada pengejaran keuntungan, walaupun keuntungan penting bagi semua kegiatan bisnis termasuk BUMN...
Jakarta (ANTARA News) - Ahli ekonomi dari Universitas Trisakti, Tulus Tambunan, berpendapat tujuan dan fokus dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya bukan pada pengejaran keuntungan namun pada tujuan sosial.

"BUMN perlu menghindari kecenderungan mendahulukan atau memfokuskan perhatiannya kepada pengejaran keuntungan, walaupun keuntungan penting bagi semua kegiatan bisnis termasuk BUMN," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan itu ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Tambunan, berdasarkan pasal 33 UU BUMN, dasar pendirian BUMN sebetulnya adalah tujuan sosial. "Sehingga keuntungan bukanlah tujuan, melainkan kondisi atau syarat untuk mencapai tujuan tersebut," kata Tambunan.

Ia bilang, menghasilkan keuntungan bukan merupakan tujuan dari pendirian BUMN, namun sangat penting agar BUMN dapat berperan optimal sesuai tujuan-tujuan sosialnya

Oleh karena itu Tambunan berpendapat supaya kata "mengejar" dalam pasal 2 ayat (1) huruf a UU BUMNU itu dapat diubah dengan nada yang lebih positif dari perspektif sosial seperti kata "keuntungan usaha".

Uji materi UU BUMN ini dimohonkan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri bersama peneliti ekonomi kerakyatan, AM Putut Prabantoro.

Para pemohon menguji pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, serta pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang memuat maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dan mengejar keuntungan.

Sementara pada pasal 4(4) UU 19/2003 menjelaskan, setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemohon berpendapat apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
 

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018