Saya ditahan karena tes urine saja yang positif."
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI) diusir Pemerintah Malaysia dari Negeri Sabah karena positif mengonsumsi narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba).

Nasruddin bin Jafar (49), salah seorang TKI yang tiba di Nunukan, Kamis, mengakui mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu dari teman kerjanya yang dikenal selama sebagai pengedar di kalangan pekerja asal Indonesia.

Pria asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, itu menceritakan bahwa tertangkap aparat kepolisian Malaysia saat dilakukan razia terhadap pekerja asing.

Saat tes urine, ia mengemukakan, dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu sehingga dijebloskan masuk penjara dengan hukuman selama tiga bulan.

"Saya ditahan karena tes urine saja yang positif. Memang saya biasa isap sabu-sabu," ujarnya, saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.

Pengakuan dari sembilan TKI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan tersebut, delapan orang di antaranya tidak ditemukan barang bukti atau hanya tes urine yang positif narkoba.

Sedangkan, seorang mengaku ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu, sehingga hukumannya selama sembilan bulan penjara.

Kesembilan TKI kasus sabu-sabu ini langsung diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan untuk ditampung di rumah susun Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kota Nunukan, Kalimantan Utara.

Pewarta: Rusman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018