Pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

  • Kamis, 24 Mei 2018 23:38 WIB
Pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Menkumham Yasonna Laoly (keempat kiri) bersama Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (ketiga kiri) menandatangani hasil revisi UU Anti-Terorisme, yang disaksikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (keempat kiri) serta Wakil Ketua Pansus Terorisme Syaiful Bahri Anshori (kedua kiri) dan Supiadin Aries Saputra (kiri) usai Rapat Kerja bersama Pansus Terorisme : Tim Singkronisasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait