Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ke tahap penuntutan terkait korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 - 2021 dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan sidang terhadap Rudi Erawan direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, 27 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rudi Erawan.

"Yang bersangkutan juga telah empat kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret 2018, 11 April 2018 dan 3 dan 11 Mei 2018," ungkap Febri.

Adapun unsur saksi terdiri dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR,a nggota DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan unsur swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018 lalu. Saat ini, Rudi Erawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018