Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Betty Halim.

"Surat MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dikatakan lari kencang, bukan, kita (Kejagung) tetap lari kencang terus, ada atau tidak ada surat," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait sampai sekarang belum menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Betty Halim.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada jaksa agung agar segera menahan Betty Halim pada Rabu (23/5), kalau sampai 30 hari ke depan belum ditahan juga MAKI akan ajukan gugatan praperadilan," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan ditahan atau tidak ditahannya tersangka itu, bukan mutlak. "Yang pasti perkaranya harus ditentukan kapannya (penahanan), kita tidak boleh gegabah juga, salah satu penyidik sedang mengumpulkan barang buktinya," katanya.

Tujuannya, kata dia, agar dalam penyidikan tidak berjalan mundur kembali. "Itu kan waktunya saja, jadi ada atau tidak adanya surat dari MAKI, kita akan tetap jalan terus," tandasnya.

Boyamin menyebutkan dasar tuntutan agar segera ditahannya Betty Halim itu, karena dua tersangka lainnya Helmi Kamal Lubis mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero) dan Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, sudah ditahan.

Desakan ini tujuan utama adalah agar demi cepatnya penanganan korupsi demi mengembalikan kerugian negara. "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," katanya.

Ia menjelaskan desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

"Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018