MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun."
Bekasi (ANTARA News) - Seorang pelaku begal bernama Aric Saipulloh tewas di tangan korbannya saat sedang beraksi di Jalan Layang Summarecon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5) malam.

"Aric tewas akibat sabetan celurit miliknya sendiri yang jatuh ke tangan pelaku berinisial MIB (19) saat keduanya terlibat duel," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Jumat (25/5).

Selain menewaskan Aric, kejadian tersebut juga melukai Indra Yulianto selaku rekan Aric dengan luka serius karena terkena sabetan celurit.

Dikatakan Jairus, kronologis kejadian bermula saat MIB sedang bepergian bersama dengan saksi mata kejadian sekaligus rekannya bernama Ahmad Rofiki, di Jembatan Layang Summarecon, Kota Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai menatap kota dari ketinggian.

Tiba-tiba datang Aric bersama seorang rekannya bernama Indra Yulianto dengan sepeda motor menghampiri MIB dan Rofiki.

"Aric langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan celurit yang disimpan di bagian perutnya lalu diarahkan kepada Rofiki sambil merampas ponselnya," katanya pula.

Aric juga melakukan hal serupa kepada MIB, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan ponselnya, sehingga Aric membacokkan celuritnya ke arah MIB.

"Bacokan itu ditepis tangan MIB, dan keduanya terlibat duel hingga akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB," katanya.

MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan hingga yang bersangkutan mengalami pendarahan.

"Rekan Aric, Indra Yulianto turun dari motornya dan berniat membantu Aric, namun langsung dihadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan," katanya lagi.

Usai menerima kembali ponsel rekannya, Aric dan Indra kabur dari tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motornya.

"Aric akhirnya tewas saat sedang menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah," katanya.

Menurut Jairus, polisi telah menangkap MIB berikut barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter.

"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya lagi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018