Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berharap langkah pemberantasan terorisme lebih efektif pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR dan menunggu disahkan Presiden Joko Widodo.

"Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Jazuli di Jakarta, Sabtu.

Dia menyambut baik lahirnya UU tersebut sebagai bentuk komitmen DPR agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadaban teroris.

Jazuli berharap melalui UU tersebut, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.

"Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," ujarnya.

Dia juga berharap aparat keamanan dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta aktor intelektual di balik aksi-aksi teroris selama ini.

Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR itu berharap seluruh aparat terkait seperti intelijen, Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupaun TNI bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.

Baca juga: BNPT apresiasi pengesahan UU Terorisme

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definisi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.

Baca juga: Hasil revisi komprehensif dalam RUU Terorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018