Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memantau pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) bagi pekerja di seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

"Sudah ada Posko Pengaduaan dan Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka. Namun, sampai saat ini belum ada aduan yang masuk," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu.

Dalam beberapa hari terakhir, menurut Lucy, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta rutin memantau perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka membayarkan tunjangan hari raya tepat waktu.

Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018, THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang Lebaran dan Pemerintah Kota Yogyakarta berinisiatif membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan THR pada awal bulan puasa untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Pembukaan posko dilakukan lebih awal agar petugas bisa melakukan sosialisasi dan pemantauan lebih intensif pembayaran THR yang merupakan bagian dari kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Nilai THR yang dibayarkan, lanjut Lucy, juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu satu bulan upah apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut. Sementara pekerja yang bekerja minimal satu bulan diberikan THR dengan nilai yang proporsional berdasarkan hitungan dengan rumus tertentu.

Tahun lalu, Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta antara lain menerima aduan mengenai keterlambatan pembayaran THR. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui ada kesalahpahaman antara pekerja dengan pengusaha yang bersangkutan. Pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan THR namun baru tiga hari menjelang Lebaran tanpa memberikan informasi apapun kepada karyawan.

Tahun ini Posko Pengaduan dan Pemantuan THR dapat diakses di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Posko tersebut rencananya akan dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran.

Selama cuti bersama, pelayanan posko tetap berjalan seperti biasa karena pengaduan bisa disampakan melalui telepon maupun pesan singkat telepon selular. Di depan posko sudah dituliskan seluruh nomor kontak petugas yang bisa dihubungi untuk menyampaikan pengaduan.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diancam sanksi peringatan hingga pembatasan layanan publik di Kota Yogyakarta, tempat sekitar 1.570 perusahaan berada.

Baca juga: Yogyakarta alokasikan Rp24 miliar untuk THR aparatur sipil negara
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018