Biak (ANTARA News) - Pembayaran beban premi asuransi nelayan di Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai tahun 2018 sesuai kebijakan secara nasional tidak lagi ditanggung Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi harus dibayar mandiri oleh nelayan setempat.

"Dinas Perikanan tidak lagi bisa melakukan pengusulan asuransi gratis. Namun pemerintah menggulirkan asuransi berbayar dari Jasindo yang sifatnya mandiri," kata Kepala Dinas Perikanan Biak Effendi Igrissa menanggapi premi asuransi nelayan dibayar mandiri mulai 2018, di Biak, Senin.

Ia mengharapkan, nelayan di Kabupaten Biak Numfor dapat mengikuti program asuransi dengan nilai premi Rp175 ribu per tahun untuk tiap nelayan.

Jajaran Dinas Perikanan Biak, menurut Effendi, akan melakukan sosialisasi asuransi mandiri ini kepada para nelayan, sehingga tidak terjadi informasi yang bias mengenai kelanjutan asuransi nelayan di Kabupaten Biak Numfor.

Aturan baru pembayaran mandiri asuransi nelayan, menurut Kadis Perikanan Effendi, akan disosialisasikan kepada rumah tangga nelayan di Kabupaten Biak Numfor.

"Dinas Perikanan hanya sifatnya memfasilitasi, saya harapkan PT Asuransi Jasindo sebagai pengelola asuransi nelayan dapat memberikan sosialisasi lebih intens, sehingga nelayan tidak salah kaprah terhadap kebijakan baru ini," ujarnya pula.

Berdasarkan data PT Jasindo Papua akan mengenalkan Asuransi Nelayan Mandiri (Si Mantep). Produk Si Mantep merupakan asuransi kecelakaan diri plus bagi nelayan.

Ada tiga jenis pilihan perlindungan dalam produk ini, yaitu Si Mantep Biru, Si Mantep Jingga, dan Si Mantep Hijau.

Si Mantep Biru, premi yang dibayarkan Rp175.000 per tahun untuk satu polis, sedangkan Si Mantep Jingga harga premi hanya Rp100.000 per tahun, dan Si Mantep Hijau dengan harga Rp75.000 per tahun.

Tiga jenis produk Si Mantep itu masing-masing memberikan uang pertanggungan sebesar Rp175 juta, Rp100 juta, dan Rp50 juta. Apabila mengalami kematian akibat kecelakaan saat aktivitas penangkapan ikan di perairan, maka pertanggungan sebesar 100 persen.

Adapun kriteria nelayan dari produk itu adalah warga negara Indonesia, memiliki kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan, nelayan kecil atau tradisional dan nelayan buruh.

Sedangkan syarat lain asuransi nelayan memiliki aktivitas penangkapan ikan di perairan laut dan perairan darat, usia maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran asuransi serta diutamakan nelayan tergabung dalam kelompok usaha bersama, koperasi nelayan, perusahaan dan kelompok kolektif lainnya.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018