Bandarlampung (ANTARA News) - Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung dan Asosiasi Suplayer Kopi Lampung (ASKL) menyatakan keberatan pengenanaan pajak pertambahan nilai untuk biji kopi.

"Kami keberatan PPN sebesar 10 persen. Karena yang kami ekspor berupa biji kopi bukan kopi bubuk," kata Ketua AEKI Lampung Juprius pada Dialog Keterbukaan Akses Informasi Keuangan dan Isu-Isu Aktual yang digelar Kantor Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan seharusnya ekspor biji kopi tak dikenakan PPN mengingat yang dijual masih berbentuk biji. Berbeda apabila dijual ke perusahaan nasional seperti Kapal Api dan Mayora yang telah berbentuk bubuk.

Menurutnya pengenaan PPN sebesar itu sangat merugikan eksportir dan banyak perusahaan kopi orientasi ekspor mengalami kebangkrutan.

Juprius menjelaskan berdasarkan data AEKI, dari 300 eksportir yang ada di Lampung pada 1990, sekarang tinggal 15 perusahaan yang aktif.

"Kami menjual biji kopi mencari keuntungan hanya Rp100 hingga Rp200 per kilogram. Jika masih dikenakan PPN 10 persen, bangkrut kami," ujarnya.

Ia mengharapkan DJP Bengkulu-Lampung untuk menindaklanjuti keberatan pengusaha atau eksportir kopi terkait kebijakan pengenaan PPN 10 persen untuk ekspor biji kopi.

"Sebelumnya kami juga telah melakukan pertemuan dengan DJP Bengkulu-Lampung di kantor AEKI Lampung membahas PPN tersebut pada 2014 lalu, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya," tambahnya.

Sementara itu Ketua ASKL Lampung Mulyadi mengatakan bahwa sangat keberatan dengan pengenaan PPN 10 persen untuk ekspor biji kopi karena selain merugikan pengusaha juga petani kopi.

Selain itu, lanjutnya, pengenaan pajak penghasilan juga dinilai cukup tinggi dari sebelumnya 0,25 hingga 0,5 persen menjadi 0,75 persen.

Baca juga: Kemenperin berkomitmen tingkatkan nilai tambah kopi

"Kami membayar pajak saja bisa kena Rp1 juta setiap hari," ujarnya.

Ia yang mengaku memiliki omset Rp16 miliar itu keberatan dengan pengenaan pajak tersebut karena cukup memberatkan pengusaha.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung Erna Sulistyowati mengatakan sebenarnya pengenaan PPN itu telah diatur dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, lanjutnya, DJP Bengkulu-Lampung akan memberikan penjelasan secara mendetail kepada pengusaha atau eksportir kopi terkait PPN tersebut.

"Setelah Lebaran kami akan mengundang pelaku usaha terutama pengusaha atau eksportir kopi terkait penjelasan PPN," tambahnya.

Baca juga: Sigi dorong kopi jadi komiditi unggulan ekspor

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018