Pontianak (ANTARA News) - Manajemen Maskapai Lion Air mengeluarkan rilis resmi terkait kronologi peristiwa seorang penumpang yang bercanda membawa bom dalam pesawat pada penerbangan 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIb rute Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam penerbangan tersebut untuk kode penerbangan JT687 Rute Pontianak ke Cengkareng, ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

"Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemerikssaan lebih lanjut," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Terkait penanganan penumpang lainnya dan penerbangan akibat cadaan seorang penumpang yang sudah diamankan tersebut terpaksa harus ditunda.

Setelah melakukan serangkaian prosedural kemaanan penerbangan, melalui penerbangan JT678 penumpang kembali di berangkat dari Pontianak pukul 21.45 WIB dan mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB.

"Sebelum melakukan penerbangan dan untuk memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom," katanya.

Ia menambahkan juga seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi harus dilakukan pengecekan ulang.

"Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ," papar dia.

Maskapai Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan.

"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," jelas dia.

Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

"Kembali, sebagaimana aturan bergurau soal bawa bom atau lainnya juga melanggar hukum," papar dia.

Baca juga: Penumpang sebut bawa bom di Bandara Supadio, penerbangan pesawat ditunda

Pewarta: Dedi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018