Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo menyebut bahwa mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) adalah hak seseorang untuk berpolitik.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa.

Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut.

Sebelumnya KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Langkah KPU tersebut mengundang silang pendapat Pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Baca juga: Ketua DPR pertanyakan kebijakan KPU soal larangan mantan terpidana korupsi

"Silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan "nyaleg" tersebut.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.

Baca juga: Mantan koruptor jadi kepala daerah sangat tidak beretika

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018