Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan Mochammad Afifudin.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Senin kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan menangani," katanya.

Ia pun belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan menunggu hasil.

"Belum tahu, tergantung hasil pemeriksaan oleh Tim nanti," ucapnya.

Alamsyah juga enggan menilai apakah bukti yang diberikan PSI kuat sehingga Bawaslu di proses. Dia juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim selesai.

"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," ujarnya.

Diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.

Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018