Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Banding Shah Alam, Rabu, menangguhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Rozita Mohd Ali karena menyiksa pembantunya asal Indonesia sambil menunggu bandingnya di Pengadilan Tinggi.

Panel tiga hakim yang diketuai oleh Ahmadi Asnawi membenarkan permohonan Rozita untuk menangguhkan hukuman karena keadaan yang luar biasa.

Pengadilan memerintahkan dia untuk memberikan uang jaminan RM25.000 dengan dua penjamin, menyita paspornya dan memerintahkannya untuk melapor ke kantor Polisi Damansara Utama setiap dua minggu sekali.

Rozita (44) mengaku bersalah pada 15 Maret karena menyebabkan luka yang serius dengan menggunakan senjata berbahaya kepada pembantunya asal Indonesia, Suyanti Sutrinso.

Sidang Hakim yang dipimpin Mohammed Mokhzani Mokhtar awalnya membebaskannya pada ikatan perilaku yang baik selama lima tahun dengan jaminan sebesar RM20.000.

Namun keputusannya memicu kemarahan di kalangan masyarakat dengan petisi online Change.Org terhadap hukuman yang mengundang lebih dari 70.000 tanda tangan.

Pada revisi Komisi Yudisial Tun Majid Tun Hamzah pada 29 Maret memutuskan bahwa ikatan perilaku baik yang dikenakan oleh Sesi Pengadilan salah.

Tun Majid mengatakan pengadilan yang lebih rendah telah salah mempertimbangkan faktor mitigasi ketika Suyanti menarik laporan kepolisiannya selama persidangan.

Baca juga: Majikan penyiksa Suyanti lolos hukuman bui

Rozita telah berada di penjara Kajang selama dua bulan terakhir sejak Tun Majid menolaknya tinggal menunggu hukuman yang tertunda.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mengatakan Pengadilan Banding akan mendengar banding Rozita terhadap keputusan Tun Majid untuk menjatuhkan hukuman penjara dengan cara revisi.

"Kami akan menyatakan bahwa bandingnya terhadap hukuman itu harus dikirim kembali ke Pengadilan Tinggi untuk didengar," katanya.

Suyanti yang terluka parah dan tergeletak dekat saluran pembuangan di area perumahan di Mutiara Damansara menjadi viral pada bulan Desember 2016.

Rozita diduga menggunakan pisau dapur, gantungan pakaian, pel dari baja dan payung untuk menyebabkan beberapa luka di kepala, tangan, kaki dan organ dalam Suyanti.

Baca juga: Majikan Suyanti, Datin Rozita dihukum delapan tahun

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018