Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi dalam pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan jamaah haji dan umrah.

Dua kementerian sepakat lewat penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

"Penandatanganan PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kami dengan Dukcapil sehingga pelayanan, pembinaan dan pengawasan jamaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih lebih maksimal dan optimal," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Kemenag akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan imigrasi, Dubes Saudi serta maskapai penerbangan.

"Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah," katanya.

Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama mengatakan dengan sinergi itu maka data haji dan umrah akan masuk dalam perekaman data pada big data yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, kata dia, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui layanan web maupun alat baca elektronik.

"Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progres. Setelah penandatanganan MoU dan juknis ini, mulai besok sudah bisa diakses," kata dia.

David mengatakan saat ini sudah ada 976 kementerian dan lembaga yang telah menjalin PKS dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag.

Dari jumlah itu terdapat 37 nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi "host to host" melalui jaringan internet.

David meminta jamaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik agar melakukan perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki kartu pembaca untuk pengecekan NIK.

"Card Reader sifatnya `offline` sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri," katanya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan perjanjian itu bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam sinkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik.

"PKS ini jadi titik tolak dalam penataan dan pembenahan terutama dari sisi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah pengawasan," katanya.

Baca juga: Arab Saudi bolehkan calon haji sidik jari di embarkasi

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018