Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandung menganjurkan pengurus organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengajukan permohonan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga.

"Kalau bisa tidak meminta atau pengajuan proposal untuk itu ya," kata pejabat sementara Wali Kota Bandung Muhammad Solihin, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah kota sudah bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung untuk membina organisasi-organisasi masyarakat di Kota Bandung.

Solihin menekankan bahwa pemerintah kota tidak melarang ormas mengajukan permohonan bantuan dengan catatan upaya itu tidak disertai dengan pemaksaan.

"Tapi lebih baik jangan (meminta THR)," kata dia.

Solihin khawatir tekanan kepada para pengusaha untuk memenuhi permintaan THR dari ormas bisa berdampak negatif terhadap ekonomi Kota Bandung

"Kita berharap itu tidak terjadi di Kota Bandung," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu yang mengajukan permohonan THR segera melapor ke kep

"Karena kalau sudah ada pemaksaan itu kaitannya sudah pidana," katanya.

Baca juga:
Ketua DPR minta Polisi tindak ormas peminta THR
Polisi: ormas minta THR bisa dipidanakan

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018