Jakarta (ANTARA News) - Batas usia minimal bagi calon kepala daerah diusulkan 25 tahun, bukan 30 tahun seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam pilkada. "Kami mengusulkan batas usia sekurang-kurangnya 25 tahun," kata kuasa hukum pemohon uji materi UU Pemda, Duma Burang, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. Uji materi UU Pemda yang diregistrasi dengan nomor 15/PUU-V/2007 itu dimohonkan oleh Toar Semuel Tangkau dengan didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Dalam petitumnya, pemohon menginginkan majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang dimaksud pemohon memuat ketentuan tentang pembatasan usia sekurang-kurangnya 30 tahun untuk menjadi kepala daerah. Ketentuan itu, menurut pemohon, membatasi hak politik warga negara yang ada dalam konstitusi dan mempersempit ruang gerak generasi muda untuk terjun ke dunia politik. Menurut Duma, usulan batas usia 25 tahun itu disesuaikan dengan ketentuan dalam beberapa aturan yang lain. Dalam pasal 330 KUHPerdata, katanya, seseorang dikatakan dewasa apabila sudah berusia 21 tahun. Sedangkan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan seorang pria sudah dewasa setelah berusia 18 tahun, dan wanita setelah berusia 16 tahun. Berdasar ketentuan itu, kata Duma, pihaknya mengusulkan agar batas usia kepala daerah adala 25 tahun, dengan masih mempertimbangkan kematangan intelektual dan emosional. Seorang kepala daerah, menurut dia, harus memiliki kecakapan intelektual. Sedangkan kecakapan intelektual, tidak selalu ditentukan usia yang mencukupi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007