Jakarta (ANTARA News) - Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah restrukturisasi internal biasa sehingga tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar, kata seorang analis.

Analis Investa Sarana Mandiri, Hans Kwee saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menilai integrasi Pertagas ke PGN masuk dalam kategori restrukturisasi internal sehingga seharusnya dilakukan seefisien mungkin dan tidak melibatkan uang dalam jumlah banyak.

Penegasan tersebut terkait dengan penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana pembentukan holding BUMN Migas, khususnya pada tahap penggabungan PT Pertagas ke PT PGN Tbk dan dijadwalkan tuntas Agustus tahun ini oleh Kementerian BUMN.

SPPG mengungkapkan sejumlah alasan untuk menolak instruksi pemerintah melebur Pertagas sebagai anak usaha PGN, antara lain, akuisisi saham dan seluruh aset Pertagas oleh PGN disebut membutuhkan dana tunai yang sangat besar sehingga mereka meragukan PGN memiliki dana yang cukup untuk melakukan akuisisi tersebut.

Hans melanjutkan, tujuan awal proses integrasi itu adalah untuk membentuk holding yang kuat dengan Pertamina sebagai induknya. "Jadi seharusnya prosesnya tidak mengeluarkan uang karena ini akuisisi internal," kata Hans.

Ia mengaku tidak bisa menghitung berapa harga saham Pertagas berdasarkan nilai buku yang ideal untuk ditebus PGN karena Pertagas bukan perusahaan publik.

Selain harus mengeluarkan uang, Hans menyebutkan, proses akuisisi menggunakan mekanisme pasar juga menimbulkan kewajiban perpajakan yang harus ditanggung oleh Pertamina, PGN, dan Pertagas itu sehingga transaksi tersebut sebaiknya dihindari.

"Menurut saya lebih baik mekanisme integrasinya dilakukan dengan cara merger melalui `share swap`. Pertamina menyerahkan sahamnya di Pertagas sebagai milik pemerintah, lalu selanjutnya pemerintah menginbreng saham tersebut sebagai modal PGN," katanya.

Proses tersebut menurut Hans tidak akan memakan waktu lama seperti yang dikhawatirkan pemerintah selama ini. Selain itu yang lebih penting lagi, tidak perlu ada banyak uang yang dikeluarkan untuk menyelesaikannya.

"Ibaratnya pemerintah hanya mengeluarkan dari kantong kiri dan masuk lagi ke kantong kanan," kata Hans.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018