Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mendesak pemerintah untuk menuntaskan ganti rugi korban penipuan oleh biro perjalanan First Travel pascaputusan pengadilan.

"Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," kata Hanafi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp5 milyar.

Namun, keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara, sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jamaah.

Baca juga: Bos First Travel divonis 20 tahun penjara

Baca juga: Saksi paparkan penggunaan dana First Travel

Baca juga: Pimpinan DPR dukung pembentukan pansus First travel


Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan bahwa kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar.

"Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting disini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung," kata Hanafi.

Jika diperlukan, tambah dia, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018