Stockholm (ANTARA News) - Sebuah petisi yang menyerukan pelarangan sunat di Denmark akan diajukan ke parlemen setelah para penggalangnya pada Jumat (1/6) menyatakan telah menarik lebih dari 50.000 tanda tangan pendukung yang dibutuhkan.

"Kami sangat senang, tetapi sekarang pekerjaan sesungguhnya dimulai. Ini langkah penting tapi kecil," kata Lena Nyhus dari grup Intact Denmark kepada kantor berita Denmark Ritzau.

Petisi tersebut peluang suksesnya kecil karena belum mendapat dukungan dari partai politik utama.

Di Denmark, warga bisa meminta parlemen menyidangkan sebuah isu dengan mengumpulkan minimal 50.000 tanda tangan.

Petisi itu, yang mengutip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak, meminta penerapan hukuman enam tahun penjara bagi mereka yang melakukan sunat terhadap anak laki-laki di bawah 18 tahun, kecuali jika ada alasan kesehatan. Hukuman serupa diberlakukan sejak 2003 untuk praktik sunat pada perempuan.

"Masyarakat punya kewajiban khusus untuk melindungi hak-hak anak sampai mereka mencapai usia dan kematangan di mana mereka bisa mengambil tanggung jawab sendiri," demikian antara lain bunyi petisi itu.

Antara 1.000 dan 2.000 sunat dilakukan di Denmark setiap tahun menurut para pejabat kesehatan. Ritual itu dijalankan oleh minoritas Muslim dan Yahudi di negeri itu.

Komunitas Yahudi sudah memprotes petisi itu, mengatakan ritual itu sudah dilakukan di Denmark tanpa menimbulkan masalah apa pun selama 400 tahun lebih, demikian menurut siaran kantor berita AFP. (mu)
 

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018