Bengkulu (ANTARA News) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung akan menumbangkan 2.000 pohon kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Ada 2.000 batang yang direncanakan ditumbangkan di dalam kawasan seluas 20 hektare," kata Kepala bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung Suharno di Bengkulu, Sabtu.

Petugas akan membersihkan kawasan konservasi tersebut dari pohon kelapa sawit ilegal menggunakan alat berat dalam dua hari ke depan.

Area bertanam kelapa sawit umur sekitar lima tahun tersebut, menurut dia, sudah diserahkan penggarapnya kepada BKSDA.

Kalau sebelumnya pembersihan kawasan konservasi dari kelapa sawit sempat dihadang warga sekitar, pembersihan kali ini berjalan aman dan lancar menurut Suharno.

"Penertiban kami gelar bertahap dengan pendekatan persuasif," katanya.

Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58 seluas 9.526 hektare berada di dua wilayah kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Seluma. Sekitar 3.000 hektare area itu dirambah dan ditanami kelapa sawit, karet dan kopi. Kawasan itu sudah ditetapkan sebagai tempat perburuan satwa secara teratur.

Baca juga: Perambah rusak kawasan hutan Bengkulu
 

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018