Tulungagung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap tiga remaja yang kedapatan menjual dan menggunakan bahan peledak petasan untuk bahan baku mercon kertas di kalangan remaja setempat.

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Senin, mengatakan, dua dari tiga remaja dibekuk dalam satu operasi penangkapan oleh tim reskrim pada Minggu (3/6) malam di depan eks pabrik gula Kunir, Kecamatan Ngunut.

"Anggota kami mengidentifikasi kedua pelaku saat bertransaksi di sana. Dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari kedua pelaku inilah kemudian polisi mendapat informasi asal bahan peledak petasan yang biasa disebut "bubuk mesiu" dari seseorang yang diinisial sebagai SB (32) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Malam itu juga SB ditangkap di rumahnya. Dan kini ketiga pelaku kami amankan (tahan) di Mapolres Tulungagung," kata Rofik Sukendar.

Baca juga: Polisi ungkap penjualan bubuk petasan di Ponorogo

Dari ketiga remaja yang kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka itu, polisi menyita barang bukti bahan peledak atau bubuk mesiu petasan sebanyak 17,5 kilogram, yang dikemas dalam plastik ukuran satu kilogram, 71 sumbu petasan, 11 selongsong petasan kertas berdiameter dua centimeter, dua buah ponsel merek nokia, sebuah tas warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy AG 6099 RAY.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UURI No 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, ketiga tersangka mengaku baru Lebaran kali ini menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Rencana hasil keuntungan akan digunakan untuk hari raya.

Mereka membeli bubuk mesiu dengan harga Rp220 ribu per kilogram dan untuk kemudian dijual kembali seharga Rp270 ribu ke pembeli seperti tersangka VN dan MR.

"Dua pemuda ini mengaku sudah dua kali bertransaksi dengan Subhan, pertama membeli empat kilogram, kedua enam kilogram. Nah, saat tertangkap itu, tersangka menhaku baru menjual satu kilogram," katanya.

Baca juga: Polisi sita ribuan petasan dari pedagang

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018