Aset yang dimiliki pemohon adalah aset bekas milik Tiongkok berasal dari penguasaan negara atas aset milik badan hukum ..."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berpendapat Pengurus Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) yang mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, tidak memiliki kedudukan hukum.

"Berdasarkan ketentuan mengenai syarat-syarat kedudukan hukum atau legal standing pengujian undang-undang dan mencermati apa yang dikemukakan oleh pemohon pada bagian kedudukan hukum permohonannya, Pemerintah berpendapat pemohon pengujian undang-undang ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tio Serephina Siahaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Menurut pemerintah hal itu berdasarkan sejarah penguasaan negara atas bekas kepemilikan asing, aset yang dikuasai pemohon bukan berasal dari aset nasionalisasi sehingga syarat adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji sama sekali tidak terpenuhi.

"Aset yang dimiliki pemohon adalah aset bekas milik Tiongkok berasal dari penguasaan negara atas aset milik badan hukum atau perkumpulan perseorangan," ujar Serephina.

Hal itu dinyatakan dilarang berdasar Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor PRP/032/Peperpu/1958 dan Undang-Undang Nomor 50 PRP Tahun 1960.

Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 27/PUU-XVI/2018 tersebut menguji Pasal 1 UU Nasionalisasi terkait nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.

Menurut Pemohon, Pasal 1 UU Nasionalisasi merugikan hak konstitusional pemohon.

Pemohon merupakan pemilik sah lahan atau aset milik Het Cristhelijk Lyceum (HCL), namun sejak 1991 hingga 2018, pemohon menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai pemilik aset HCL yang telah dinasionalisasi oleh pemerintah.

Padahal, Kementerian Keuangan telah melepaskan penguasaan negara atas aset milik asing tanah tersebut kepada Yayasan BPSMK-JB pada 19 Desember 2003.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018