Jakarta (ANTARA News) - Pidato berindikasi atau mengarah pada frase suku,agama, ras, antargolongan (SARA) dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dihindari oleh para calon gubernur atau bupati dan wali kota di Indonesia, kata seorang pengamat politik.

"Ini sangat disayangkan ya, mestinya ucapan-ucapan yang berindikasi atau mengarah pada frase yang SARA (suku,agama,ras, antargolongan) itu harus dihapuskan dalam setiap kampanye," kata akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Lampung Deddy Hermawan, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait dengan pidato calon gubernur (Cagub) Lampung yang juga petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam kampanyenya di Sukadana, Lampung Timur, Senin (4/6).

Cagub nomor urut satu (1) itu sempat berpidato menyampaikan beberapa klaim dan capaian selama ia memimpin Lampung dan ketika menutup pidatonya, Ridho mengemukakan tentang perjuangan membangun Lampung termasuk menyinggung soal "mata sipit".

Pernyataan yang dimaksud adalah kata-kata Ridho yang menyinggung soal perjuangan membangun Lampung yang menurut Ridho ada di tangan masyarakat sendiri.

"Lampung milik kita, kita yang perjuangkan, kita yang jaga. Supaya Lampung lebih maju di tangan kita, bukan di tangan orang lain, bukan di tangan `mata sipit` apalagi!" kata Ridho.

Menurut Deddy, seharusnya seluruh tim sukses, apalagi pasangan calon semuanya itu menghindari kalimat-kalimat tendensius seperti itu.

"Sinyal-sinyal atau kode-kode seperti ini, yang bisa menimbulkan spekulasi ke arah SARA harusnya dihindari, " kata Deddy.

Deddy juga menganggap, materi kampanye seperti ini sungguh berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi di Lampung.

"Ini tentu berbahaya buat kondusifitas Pilkada Lampung yang saat ini sedang berjalan. Isu-isu ini harusnya tidak dijadikan materi kampanye karena dampaknya akan berbahaya buat masyarakat dan menimbulkan konflik," kata Deddy.

Deddy menyebutkan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga tertulis dengan jelas pada Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 187 tentang larangan kampanye dengan materi menghina seseorang, berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan.

Pada pasal 187 juga tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Pilkada Lampung, ada empat pasangan calon. Mereka adalah Herman HN-Sutono yang diusung PDIP, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang diusung Golkar dan PKB, Mustafa-Ahmad Jajuli yang diusung Nasdem, PKS dan Hanura, kemudian M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang diusung Demokrat, PPP, PAN dan Gerindra.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018