Washington (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu waktu setempat, mengurangi hukuman seumur hidup kepada seorang wanita yang divonis karena kejahatan narkotika setelah dilobi oleh selebrita Kim Kardashian West.

Trump akan menggunakan kekuasaan  konstitusionalnya untuk mengurangi hukuman para narapidana lainnya, kata Gedung Putih seperti dikutip Reuters.

Alice Marie Johnson, wanita berusia 63 tahun dari Tennessee, sudah menjalani 20 tahun menjalani masa hukumannya karena narkotika dan pencucian uang.

Johnson telah menjadi model narapidana dalam dua dekade terakhir, kata jura bicara Gedung Putih Sarah Sanders.

Kim Kardashian melobi langsung Trump and dan juga menantunya yang menjadi penasihat senior pemerintahannya, Jared Kushner, untuk pengurangan hukuman Johnson.

Pekan lalu Trump mengampuni komentator dan pembuat film Dinesh D’Souza yang dijatuhi vonis karena sumbangan kampanye ilegal.

Trump juga mengampuni mendiang petinju kelas bear boxer Jack Johnson, mantan sheriff kontroversial Arizona Joe Arpaio dad Lewis “Scooter” Libby, mantan penasihat bekas wakil presiden Dick Cheney.

Trump juga akan memberikan pengampunan kepada Martha Stewart yang bersalah karena melakukan insider trading, dan mengurangi hukuman mantan gubernur Illinois Rod Blagojevich yang sudah menjalani hukuman 14 tahun penjara karena korupsi.

Baca juga: Trump dan Kim Jong Un bertemu di Pulau Sentosa





 

Pewarta: ANTARA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018