Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2017.

"Hal itu atas laporan pengelolaan keuangan negara tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (7/6) malam.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN) Badan Pemeriksa Keuangan RI dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Jaksa Agung RI HM. Prasetyo, pada Rabu (6/8) di Auditorium Badiklat PKN BPK RI, Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas kinerjanya yang sangat baik dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) 2016.

Baca juga: Kejagung setorkan uang kasus korupsi JORR Rp68 miliar

"Menkeu RI memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas kinerja yang sangat baik di bidang pengelolaan barang milik negara tahun 2016," kata Rum.

Ia menyebutkan penghargaan itu untuk kategori kepatuhan pelaporan BMN dan kategori sertifikasi BMN.

Kejaksaan Agung juga meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pada 2016 setelah sempat turun pada 2015 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dikatakan, Kejaksaan sempat mendapatkan WTP berturut-turut dari 2012, 2013, 2014 namun pada 2015 turun menjadi WDP hingga bisa kembali meraih WTP.

Baca juga: Kejagung dalami pencucian uang Edward Soeryadjaya

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018