Serang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, berharap tidak ada pengaduan dari pihak buruh di daerah itu terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan. Mudah-mudahan saja tidak ada untuk tahun ini, meskipun tahun lalu ada 12 pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis.

Ia menjelaskan sejak dua pekan lalu pihaknya sudah membentuk tim pemantau dalam upaya memonotoring masalah THR bagi kalangan buruh di perusahaannya masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk posko peduli dan pengaduan THR bagi buruh yang berlokasi di Disnakertrans Banten.

Baca juga: BI: akibat THR optimisme konsumen naik

Tahun lalu ada 12 pengaduan dari buruh, tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Jadi semua perusahaan memberikan THR, walaupun ada juga yang dalam bentuk barang," jelas dia.

Ia mengemukakan biasanya jika ada masalah, selama ini bisa diselesaikan dengan cara negosiasi antara buruh dengan perusahaan.

Pihaknya juga menurunkan sebanyak 71 pengawas ketenagakerjaan dari provinsi dengan dibantu pengawas di masing-masing kabupaten/kota.

"Yang rawan itu biasanya perusahaan padat karya, makanya kita pantau terus sampai hari kerja. Kalau pengaduan pengaduan sampai lebaran nanti," kata dia.

Baca juga: 440 perusahaan di Sukabumi sudah bayarkan THR

Sebelumnya, Disnakertrans Banten membuka posko pengaduan THR bagi para buruh atau karyawan yang tidak diberikan tunjangan itu oleh perusahaannya sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan untuk mengingatkan mengenai pemberian THR tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Banten agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran sudah disampaikan ke perusahaan. Kita juga tetap mengawasinya melalui para pengawas ketenagakerjaan. Kalau ada yang ngadu ke kantor ya kita terima juga," ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 lebaran.

Menurutnya, THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut sesuai dengan besarannya dan tepat waktu.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar tidak memberikan THR dalam bentuk? barang, kecuali besaran THR dalam bentuk uang diberikan 75 persen dan 25 persennya bisa dalam bentuk nilai barang.

Baca juga: Jokowi pastikan THR ASN dibayarkan tepat waktu

Pewarta: Mulyana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018