Nelayan di Sumut harus menghentikan alat tangkap tersebut, dan menggantinya dengan alat tangkap baru yang diizinkan oleh pemerintah, yakni jaring milineum."
Medan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan pemodal besar di daerah Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut, agar benar-benar komitmen, dan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan cantrang.

"Sebab, alat tangkap tersebut dianggap tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh pemerintah beroperasi mengambil ikan di perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu.

Alat tangkap yang sudah cukup tua itu, menurut dia, harus dihentikan atau dibuang jauh-jauh oleh nelayan, karena selama ini banyak meresahkan kehidupan nelayan kecil ketika mencari ikan di laut.

"Bahkan, nelayan cantrang itu, sering terlibat cek-cok/pertengkaran di tengah laut dengan nelayan kecil maupun petugas Sat Pol Air Serdang Bedagai (Sergai) yang melakukan penertiban," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, selain alat tangkap cantrang, pemerintah juga melarang pengoperasian Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets), Pukat Gerandong (Bot Gandeng Dua), dan sejenis alat tangkap Pukat Harimau.

Pelarangan alat tangkap tersebut, juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan di Indonesia, serta jangan dilanggar.

"Pemerintah juga diharapkan agar secepatnya memberikan alat tangkap jaring milenium yang ramah lingkungan dan cocok digunakan oleh nelayan di Indonesia," ucapnya.

Nazli menjelaskan, kehadiran alat tangkap yang baru dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka nelayan di Sumut bisa beroperasi menangkap ikan dengan aman, serta tidak dilarang pemerintah.

Apalagi, selama ini kehidupan nelayan terkatung-katung dan tidak jelas, karena belum adanya alat tangkap yang disarankan pemerintah.

Namun saat ini, nelayan di seluruh Indonesia bisa lega dan merasa bangga setelah adanya jaring milineum sebagai pengganti alat tangkap yang merusak lingkungan hidup di dasar laut.

Pemerintah sejak 1 Januari 2018, telah melarang alat tangkap Pukat Cantranf, Pukat Hela dan Pukat Tarik menangkap ikan di perairan Sumut.Bagi yang terbukti melanggar akan diberikan tindakan tegas.

"Nelayan di Sumut harus menghentikan alat tangkap tersebut, dan menggantinya dengan alat tangkap baru yang diizinkan oleh pemerintah, yakni jaring milineum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan Pukat Harimau.

Alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang dan lain sebagainya turut disapu bersih cantrang.

Oleh karena itu, maka Pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang.Dan alat tangkap tersebut banyak digunakan oleh nelayan di Pulau Jawa, yakni di Bandung.

Setiap daerah di Indonesia, memiliki alat tangkap yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama bentuk atau jenisnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018