Kulon Progo (ANTARA News) - Rumah Sakit Umum Daerah Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlalukan tarif normal kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kasus non-kedaruratan pada 14-18 Juni Lebaran 2018.

Kabid Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD Wates Sri Budi Utami di Kulon Progo, Senin, mengatakan RSUD Wates akan memberlakukan pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara tetap kepada peserta BPJS kesehatan non-kedaruratan.

"Kami tetap akan melayani peserta BPJS Kehatan `non-emergeny`, tapi dengan tarif umum. RSUD Wates melayani pasien BPJS Kesehatan yang bersifat `emergency` atau menyangkut masalah nyawa. Untuk itu, kami minta pasien BPJS memperhatikan FKTP," kata dia.

Ia mengatakan di Kulon Progo ada tiga rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan selama libur Lebaran, yakni RSU Kharisma, RSU Nyi Ageng Serang Sentolo, dan RSU Rizky Amalia Temon.

"Rumah sakit ini sesuai FKTP dari puskesmas yang dirujuk ke FKTP primer," katanya.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Wates Agung Sugiarto mengatakan akan tetap memberikan pelayanan strategis pada libur Lebaran 2018.

Ia mengatakan manajemen dan karyawan akan libur bersama untuk Idul Fitri pada 14-18 Juni 2018.

Namun demikian, ia memastikan layanan selama libur hanya di sektor administrasi perkantoran serta poliklinik.

Dari sekitar 730 pegawai RSUD, dua per tiganya tetap siaga atau bertugas saat hari libur itu. Layanan di instalasai gawat darurat (IGD), instalasi rawat inap dan intensi hingga farmasi, radiologi, dialisis, tetap beroperasi sepenuhnya.

"Yang libur beneran hanya di perkantoran dan poli, sedangkan lainnya tetap buka 24 jam tujuh hari, terutama untuk layanan gawat darurat," kata Agung.

Sektor IGD, disebutnya menjadi sentral pelayanan RSUD dalam mengantisipasi kebutuhan penanganan medis selama Lebaran.

Nantinya akan diterapkan model skala prioritas berdasarkan tingkat kedaruratan kasusnya untuk mengefektifkan layanan sekaligus mematuhi peraturan cakupan layanan dan klaim penjaminan sosial.

"Dalam hal ini, kami sebagai RS kelas B turut menerapkan sistem rujukan berjenjang," katanya.

Agung menyebutkan bahwa penanganan kasus kedaruratan dengan terkait penyelamatan jiwa, namun hal itu bisa dipahami secara berbeda oleh masyarakat awam.

Oleh karena itu, kata dia, skala kedaruratan perlu dilakukan dengan mengacu pada standar pelayanan RSUD.

Beberapa contoh kasus darurat yang dimungkinkan muncul saat Lebaran, di antaranya kecelakaan lalu lintas, sesak napas dan asma, nyeri dalam skala tertentu, serta persalinan.

"Nanti akan dipilah tingkat kedaruratannya diikuti penempatan pasien `emergency` di bagian dalam ruangan supaya tidak terganggu oleh urusan pelayanan `non-emergency` di bagian depan," kata dia.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018