Bandung (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 mendapatkan remisi lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah selama dua bulan .

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jumat, Wahid Husen mengatakan pada Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 Masehi ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi lebaran.

"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Diantaranya M Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," ujar Wahid usai Shalat Ied di Klas 1 Lapas Sukamiskin Bandung.

Menurut Wahid, terpidana Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Adapun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahidz untuk terpidana lainnya seperti Andi Malaranggeng, politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.

"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," kata dia.

Pada pelaksanaan shalat ied di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dan M Nazarudin duduk berdampingan di saf pertama.

Baca juga: KPK tolak beri rekomendasi asimilasi Nazaruddin

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018