Jakarta (Antara News) -- Kurang dari 24 jam setelah KM Sinar Bangun kecelakaan di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6), PT Jasa Raharja (Persero) telah membayarkan santunan korban meninggal kepada ahli waris yang sah dan telah menjamin biaya perawatan para korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. 

Santunan korban meninggal dunia sebesar sejumlah Rp. 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah, sedangkan, untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya Perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat," ujar Ifryantono lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/6).

Ifryantono menambahkan, setelah mendapat kabar adanya kecelakaan KM Sinar Bangun pada pukul 02:00 WIB, Selasa (19/6), timnya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memverifikasi data-data terkait ahli waris para korban. 

"Alhamdulilah, berkas santunan selesai hari Selasa sebelum siang hari," pungkas Ifryantono.

Kecelakaan bermula pada pukul sekira 17.00 WIB. KM Sinar Bangun yang membawa 80 penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun. Sekira pukul 17.15 WIB, kapal penumpang tersebut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang beserta muatan kapal tenggelam.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018