Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
 
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

Baca juga: Rita Widyasari dibawakan opor oleh suami ke Rutan KPK

Baca juga: Pengusaha sawit bantah suap Widyasari, Rp6 miliar pinjaman terkait pilkada

Baca juga: KPK siap jelaskan RKUHP ke Presiden

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018