Jakarta (AANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh tokoh dan dan elite partai politik untuk fokus pada agenda penyelenggaraan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018.

"Perdebatan pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR RI terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, para tokoh dan elite partai politik sebaiknya fokus pada agenda penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 yang tinggal beberapa hari lagi, sekaligus memberikan kesempatan kepada Komjen Pol M Iriawan untuk membuktikan dirinya bersikap netral dan pilihan Pemerintah terhadap dirinya tidak salah.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, wacana hak angket adalah salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi yang dimiliki anggota Dewan sebagai salah satu alat kontrol Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap Pmerintah.

Aturan mengenai hak angket, kata dia, dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada pasal 79 ayat (3), yakni hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat," katanya.

Bamsoet menjelaskan, syarat dan tahapan hak angket yakni diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal lebi dari satu fraksi. "Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Jadi usulan ini tidak sembarangan," katanya.

Bamsoet menambahkan, Dewan boleh menggunakan hak angket tapi harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah serta harus berkaitan dengan hal-hal  penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol M Iriawan itu, adalah domain Pemerintah serta tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar," katanya.

Bamsoet menyampaikan beberapa pertimbangan Pemerintah perihal pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Pertama, kebijakan itu sudah sesuai dengan pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yang menyebut, "untuk mengisi kekosongan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kedua, Komjen Pol M Iriawan saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua di atas, maka Komjen Pol M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas atau sederajat pejabat pimpinan tinggi madya, dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Keempat, sesuai ketentuan pasal 109 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) dan pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mengatur bahwa, "jabatan pimpinan tinggi (jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi Pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan".

Kelima, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU tentang Kepolisian, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar Kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian.

Keenam, berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai undang-undangan dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018