Simalungun, Sumut (ANTARA News) - Bupati Simalungun JR Saragih menilai perlunya upaya memperjelas dan mempertegas dari Pemprov Sumatera Utara dalam pengawasan operasional kapal di perairan Danau Toba.

Di sela-sela pencarian penumpang KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Jumat, Bupati mengatakan, dengan tonase diatas 5 GT, izin operasional kapal di Danau Toba umumnya kewenangan Dinas Perhubungan Pemprov Sumatera Utara.

Jika sudah mengeluarkan izinnya, seharusnya Dinas Perhubungan Sumatera Utara memberikan tembusan tentang izin kapal tersebut ke pemerintah kabupaten.

Tembusan tersebut perlu berisi keterangan mengenai nama kapal, tonase, pemilik, dan rute yang diizinkan sehingga pemerintah kabupaten dapat mengetahuinya.

Setelah itu dijelaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pengawasan operasional yang dikeluarkan pihak provinsi.

Selama ini, pemerintah kabupaten sering mengalami kesulitan dalam pengawasan karena tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Selain itu, ada indikasi tumpang tindih dalam pengawasan sehingga tidak memaksimalkan tugas pengawasan.

Ia mencontohkan operasional di Pelabuhan Tigaras. "Disini juga petugas Dinas Perhubungan dari provinsi," katanya.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas.

Terkait peristiwa tersebut, Polri berencana melakukan penyelidikan, baik mengenai faktor keselamatan pelayaran mau pun pengawasan atas operasional kapal.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018