Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Khaidurdin selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah jaksa Arif.

Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa peminadaan," ungkap jaksa Arif.

Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu.

"Penjatuhan hukuman tambahan untuk menghindari publik salah memilih kembali orang-orang yang nyata telah mengkhiantai publik. Demikian juga terdakwa II Khairudin pernah menjadi asisten terdakwa I yang bekerja sama dalam pemerintahan yang koruptif. Maka kedua terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan," ungkap jaksa Arif.

Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.

Terhadap tuntutan itu, Rita dan Khairudin akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Terlalu tinggi ya (tuntutannya), nanti tunggu pembelaan ya," kata Rita seusai sidang.

Baca juga: KPK panggil petinggi Agung Podomoro Land

Baca juga: Penyuap bupati Kukar divonis 3,5 tahun penjara

Baca juga: Rita Widyasari: Rp6 miliar untuk jual-beli emas

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018