Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menggelar operasional secara terbatas saat libur nasional terkait pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu (27/6).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menjelaskan BI tetap mengelar layanan kliring melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dengan jadwal yang berlaku.

Kemudian juga, mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BI juga menggelar layanan kas dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan secara penuh.

"BI memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018. Namun demikian, pada pelaksanaan Pilkada tersebut, BI tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," kata Agusman.

Selanjutnya, BI juga tetap menggelar operasi moneter Rupiah dalam bentuk penyimpanan dana di bank (deposit facility) dan penyediaan dana oleh BI ke bank (lending facility). Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.

Namun pada libur nasional kali ini, seluruh operasi moneter valas ditiadakan. BI juga tidak menerbitkan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018.

"Kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2018," ujar Agusman.

Selanjutnya, terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Juni 2018, BI memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018.

"Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara," jelas Agusman.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018