Warga juga agar melaporkan jika menemukan adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi ..."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2018 agar dapat mengeliminasi semua potensi kecurangan pada pemungutan suara yang diselenggarakan di 171 daerah pada Rabu (27/6).

"Potensi kecurangan hanya dapat dieliminasi dengan melibatkan partisipasi aparat di tingkat bawah dan warga masyarakat yang kritis. Karena itu, semua warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih agar diberikan kesempatan memilih," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 ada sejumlah titik yang rawan terjadi kecurangan.

Pertama, dikemukakannya, adalah logistik sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus dapat memastikan seluruh kesiapan logistik dalam pemilu serta turut mengawasi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh lokasi.

"Hal ini agar petugas menjalankan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet.

Baca juga: Ketua DPR imbau pemilih bijaksana gunakan hak

Kedua, dinilainyam adalah proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga petugas keamanan, seperti Badan Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dari kepolisian perlu meningkatkan pengawasan di TPS, agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar, aman, damai dan kondusif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dikemukakannya, Komisi II DPR harus mendorong KPU untuk memastikan KPPS memberikan kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tapi tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk melaksanakan hak pilihnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengingatkan, ada sejumlah aturan yang terkait dengan pemberian hak suara meliputi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Aturan soal hak pilih diatur secara detil pada pasal 6 hingga pasal 9," katanya.

Bamsoet juga mengimbau masyarakat agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon yang menjadi pilihannya.

"Warga juga agar melaporkan jika menemukan adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pilkada," demikian Bambang Soesatyo.

Baca juga: Bamsoet ajak elite politik fokus pada pilkada
Baca juga: Ketua DPR imbau semua pihak jaga suasana kondusif

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018