Semarang (ANTARA News) - Polisi menangkap dua orang yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan peserta pemilihan kepala daerah Jawa Tengah.

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu, membenarkan adanya penangkapan dua orang berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu di Magelang.

"Ada dua pelaku yang diamankan bersama mobil yang digunakan," katanya.

Ia menjelaskan kedua tersangka pelaku, satu berasal dari Klaten dan satu lagi warga Batang, beraksi saat masa tenang pilkada.

Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang pesan singkat yang masuk ke ponsel mereka.

Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan dengan melakukan pengecekan ke Telkom dan kemudian mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Kapolda mengatakan kedua pelaku bukan merupakan aparatur sipil negara. Polisi masih menyelidiki apakah mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan dinas milik pemerintah.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018