Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat melarang pemilih memfoto surat suara saat mencoblos, apalagi sampai dipublikasikan ke media sosial.

"Menyebarkan foto surat suara saat di bilik suara melanggar regulasi yang ada, dan bisa mendapat sanksi pidana minimal satu tahun," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumatera Barat, Riki Eka Putra di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 17 dalam aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, oleh sebab itu KPU mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak memotret dan menyebarkannya di media sosial.

Hak suara itu merupakan rahasia, lanjutnya jika disebarkan maka hal tersebut sudah mencoreng makna dari prinsip rahasia, jujur dan adil.

Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, menyebutkan ada sanksi bagi pemilih yang memberitahukan pilihannya ke orang lain.

"Mari kita wujudkan pilkada yang jujur dan bersih," kata Riki.

Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.

Masyarakat yang tidak masuk ke dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP-E pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Baca juga: KPU: tidak ada hitung cepat pilkada Padang

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018