Memang kotak suara yang digunakan ini barang bekas Pilkada 2013 yang tahun ini kembali dipakai, mungkin ada sisa surat suara yang tidak tuntas dibersihkan."
Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapati dua surat suara Pilkada yang digunakan pada Pemilu 2013 masih tersimpan di dalam kotak suara Pilkada 2018 pada Rabu (27/6).

"Situasi itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih. Ada dua surat suara lawas tahun 2013 di dalam kotak suara yang bisa saja tercampur dengan surat suara Pilkada 2018 kalau tidak kita ingatkan," kata Ketua Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, lembaran surat suara lawas itu terselip di dua kotak suara yang didistribusikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke TPS tersebut, masing-masing satu surat suara lawas di setiap kotak.

Menurut Novita, situasi itu berhasil diantisipasi petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan menyita kertas suara lawas tersebut.

"Sesaat sebelum pemungutan suara dimulai, petugas TPS lebih dulu memeriksa kotak suara, saat dicek, rupanya ada lembaran surat suara pilkada 2013 untuk wilayah Durenjaya Bekasi Timur. Surat suara itu langsung diamankan dan diserahkan kepada kita," katanya.

Novita menilai, situasi itu terjadi akibat kelalaian KPU yang tidak tuntas dalam melakukan pengecekan kotak suara.

"Memang kotak suara yang digunakan ini barang bekas Pilkada 2013 yang tahun ini kembali dipakai, mungkin ada sisa surat suara yang tidak tuntas dibersihkan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018