Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Empat tersangka itu antara lain tiga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 masing-masing Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, dan Rijal Sirait serta anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Empat tersangka itu termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.

"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut kembalikan Rp5,47 miliar ke KPK

Baca juga: KPK periksa 71 anggota DPRD Sumut

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018