Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyusun dan mengusulkan kebutuhan alokasi anggaran untuk memenuhi kewajiban hukum pemerintah daerah atas sengketa Terminal Giwangan melalui APBD Perubahan 2018.

"Pemkot susun kebutuhan anggaran sebagai dasar usulan kebutuhan anggaran, kemudian dibahas bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta," Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK), Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk membayar penggantian aset sebesar Rp56 miliar terhadap pengelola awal Terminal Giwangan.

Sengketa pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan sudah berproses secara hukum sejak 2010 saat pengelola awal terminal, PT Perwita Karya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Gugutan tersebut terkait dengan nilai aset Terminal Giwangan Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bahwa nilai aset sebesar Rp41 miliar karena tidak memasukkan berbagai aset, seperti sambungan telepon, instalasi listrik, dan pengurukan tanah.

Namun, proses hukum yang dilakukan bertahap hingga tahap kasasi dan peninjauan kembali menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta wajib melakukan penggantian nilai aset sebesar Rp56 miliar ke pengelola awal terminal.

"Pemerintah memiliki iktikad baik untuk membayar penggantian aset dengan mengalokasikan anggaran melalui dana cadangan," katanya.

Meskipun demikian, pengalokasian anggaran melalui dana cadangan tersebut belum dapat dilakukan secara rutin setiap tahun karena terkendala aturan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengusulkan alokasi anggaran untuk memenuhi kewajiban atas sengketa Terminal Giwangan melalui sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) 2017.

Kadri menyebutkan dana yang masuk dalam silpa 2017 sekitar Rp242 miliar sehingga pemerintah daerah tidak perlu ada pergeseran anggaran lain.
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018