Mombasa, Kenya (ANTARA News) - Polisi Kenya pada Minggu (1/7) meminta bantuan Interpol untuk menangkap tiga tersangka gembong narkotika yang diduga telah menyelinap ke luar negeri pada Juni.
 
Komandan Polisi Regional Pantai Noah Mwivanda mengatakan ketiga orang tersebut yang dicurigai sebagai penyelundup kokain melarikan diri melalui negara tetangga pada pertengahan Juni.

Mwivanda mengatakan kepada wartawan di Mombasa bahwa mereka meminta bantuan Interpol untuk menangkap dan membawa ketiga orang tersebut kembali ke Kenya guna menghadapi ketentuan hukum.

"Ketiga tersangka itu telah dirahasiakan. Mereka mungkin melarikan diri hari ini tapi takkan bisa melarikan diri selamanya. Ini adalah usaha yang kami berkomitmen untuk mengakhirinya," demikian peringatan Mwivanda.

Ia mengatakan ketiga orang tersebut diduga telah menyelinap ke salah satu negara tetangga, demikian laporan Xinhua, di Jakarta, Senin pagi. Ia menambahkan para tersangka gembong narkotika itu diduga terlibat dalam perdagangan kokain, heroin dan narkotika lain, dan berasal dari Mombasa.

Negara Afrika Timur tersebut belum lama ini telah mempertahankan penindasan tas kegiatan penyelundupan narkotika sejak ekstradisi kakak beradik Akasha --Baktash dan Ibrahim-- yang memiliki reputasi buruk pada 2017 ke Amerika Serikat. Di sana mereka menghadapi tuntutan bersama Vicky Goswami (warga negara India) dan Hussein Gulam (yang berkebangsaan Pakistan).

Polisi anti-narkotika mengatakan kebanyakan penyelundup narkotika juga telah menghindari bandar udara dan memilih jalan raya, yang tak dijaga dengan baik untuk mencegah penyelundupan narkotika.

Kebanyakan narkorika yang disita adalah kokain dan heroin. Data statistik memperlihatkan polisi di bandar udara menyita narkotika dengan nilai lebih dari 10 juta dolar AS setiap tahun. Sebagian besar orang yang ditangkap adalah penumpang yang melakukan singgah.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta telah menginstruksikan penindasan segera atas narkotika, penjual dan sarang mereka di daerah Pantai.

Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018