Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) menegaskan tidak pernah menuding bahwa dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia.

"PBNU hanya menemukan kasus adanya kegiatan pro khilafah di tengah masyarakat yang memanfaatkan dana CSR BUMN," kata Ketua PB NU, Muhammad Sulton Fatoni, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU BUMN, penggugat meminta klarifikasi dua komisaris BUMN terkait pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal PB NU, Sultonul Huda, bahwa dana CSR BUMN mengalir kepada komunitas pendukung khilafah dan anti-Pancasila.

Menurut Fatoni, sikap komisaris BUMN yang tidak menjawab pertanyaan pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia sudah tepat.

"Pemerintah memang tidak perlu klarifikasi atas pernyataan PB NU karena posisi PB NU tidak pernah menuding pemerintah telah mengalirkan dana CSR kepada kelompok pro khilafah," katanya.

"Apanya yang diklarifikasi, PB NU tidak pernah menuding, kok. Saran saya jika belum mengetahui kasusnya sebaiknya Tim Advokasi Ekonomi Indonesia itu bertanya dulu ke kami," tambah Sulton.

Menurut dia, temuan kasus oleh PB NU itu tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk menuduh pemerintah mencederai konstitusi.

Sulton menambahkan, temuan PBNU tentang penyimpangan pemanfaatan dana CSR BUMN itu bahkan sudah disampaikan kepada pemerintah --dalam hal ini kepada Kementerian BUMN-- agar pemerintah segera mencari cara menutupi celah penyimpangan tersebut.

PB NU, kata Fatoni, memahami, meskipun mekanisme penyaluran dana CSR itu ketat, ada tahap monitoring, evaluasi, pelaporan, tetap saja tidak menutup kemungkinan saat dana itu sudah tersalurkan ternyata dalam realisasinya di lapangan penggunaannya tidak tepat.

"Gerakan pro khilafah itu licik karena menganggap dana pemerintah itu halal untuk 'digarong'. Menurut kami, itu penyimpangan, menurut mereka itu halal," kata dia. 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018