Jakarta (ANTARA News) - Mantan wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi mengaku tidak mengenal dua tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Kenal apa tidak, saya bilang tidak kenal," kata Taufiq seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Hari ini KPK memeriksa Taufiq sebagai saksi untuk dua tersangka ini dalam penyidikan kasus itu.

Ia mengaku tidak dikonfirmasi oleh penyidik mengenai pembahasan proyek e-KTP saat menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR saat itu.

"Tidak ada, tidak ada pembahasan. Kenal atau tidak itu saja," kata mantan menteri negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 itu.

Taufiq menyatakan  saat duduk di Komisi II dia tidak pernah mengikuti pembahasan proyeke e-KTP.

"Tidak pernah. Kebetulan saya ditugaskan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Taufiq, namun dia tidak menampik bahwa proyek itu pernah dibahas Komisi II. "Pasti ada," ungkap dia.

Dalam penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK masih mendalami proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek itu.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Taufiq sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Taufiq yang saat itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat disebut menerima 103 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu karena menerima suap. Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Sedangkan Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018